Jual Pupuk Subsidi Melebihi Harga HET, Petani Mintak: Kios Pupuk Ditindak Secara Hukum

    Jual Pupuk Subsidi Melebihi Harga HET, Petani Mintak: Kios Pupuk Ditindak Secara Hukum
    Tumpukan Pupuk Dalam Gudang Toko

    Pesisir Selatan  - Praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepada petani, hal tersebut terjadi di Kios Sinar Mandiri Tani yang terletak di Nagari Sungai Sirah Airhaji, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

    Hasil pantauan media ini didalam gudang tokoh tersebut, terlihat tumpukan pupuk bersubsidi siap jual. Pada Rabu, 02 Oktober 2024.

    Dari keterangan karyawan tokoh bahwa Tokohnya ini milik Yolan yang tinggal di Balai Selasa sementara pupuk ini dibeli dari toko pupuk lain dan terus dijual kembali di toko ini 
    "Kami menjual jenis Urea subsidi ini dengan harga Rp 190.000/karung sementara Jenis Phoska Subsidi Rp 240.000/karung dengan berat 50kg/karung sedangkan tokoh ini memang belum memiliki Izin dari penjualan pupuk subsidi, " Jelasnya.

    Sementara masyarakat setempat keluhkan kegiatan Kios pupuk Sinar Mandiri Tani ini dikarenakan menjual pupuk terlalu mahal tidak terjangkau oleh petani.
    "Kami berharap Tokoh Pupuk ini agar diproses secara hukum agar tidak lagi menjual pupuk dengan harga seenaknya saja"

    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Di Inderapura Darurat BBM, Harga Enceran...

    Artikel Berikutnya

    Harga Pupuk Subsidi Melebihi HET, Diduga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Jadi Pembicara di ICCF 2024
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

    Ikuti Kami